Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, penyusunan UU Migas baru diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan signifikan di sektor migas nasional.
"DPR saat ini dalam tahap untuk memulai pembahasan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan legislasi di sektor migas nasional," ujar Eddy dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain perkembangan sektor migas, penyusunan regulasi baru juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 36 Tahun 2016.
Putusan tersebut menyatakan BP Migas selaku regulator di sektor migas tidak sah berdasarkan konstitusi, sehingga pemerintah menggantinya dengan SKK Migas.
Dalam rancangan UU Migas baru, SKK Migas nantinya akan digantikan dengan badan usaha khusus (BUK) hulu migas yang mengatur sekaligus mengusahakan kegiatan hulu migas nasional.
Eddy berharap UU Migas baru dapat memperkuat ketahanan energi, menghadirkan investasi berkualitas, serta meningkatkan lifting migas.
"Kami berharap bahwa satu, Undang-Undang Migas yang baru akan memberikan penguatan terhadap ketahanan energi nasional, menghadirkan investasi yang berkualitas, serta melakukan pengusahaan di sektor hulu migas untuk meningkatkan lifting migas kita ke depannya," tegasnya.
Ia menilai penguatan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sektor migas nasional dan ketahanan energi melalui UU yang tengah disusun DPR RI.
BERITA TERKAIT: