BUK Migas Dirancang Demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 27 Agustus 2026, 13:19 WIB
BUK Migas Dirancang Demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo DPR RI mulai menyiapkan pembahasan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) baru untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan investasi berkualitas, serta mendorong kenaikan lifting migas.
HUT RMOL news

Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, penyusunan UU Migas baru diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan signifikan di sektor migas nasional.

"DPR saat ini dalam tahap untuk memulai pembahasan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan legislasi di sektor migas nasional," ujar Eddy dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Selain perkembangan sektor migas, penyusunan regulasi baru juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 36 Tahun 2016.

Putusan tersebut menyatakan BP Migas selaku regulator di sektor migas tidak sah berdasarkan konstitusi, sehingga pemerintah menggantinya dengan SKK Migas.

Dalam rancangan UU Migas baru, SKK Migas nantinya akan digantikan dengan badan usaha khusus (BUK) hulu migas yang mengatur sekaligus mengusahakan kegiatan hulu migas nasional.

Eddy berharap UU Migas baru dapat memperkuat ketahanan energi, menghadirkan investasi berkualitas, serta meningkatkan lifting migas.

"Kami berharap bahwa satu, Undang-Undang Migas yang baru akan memberikan penguatan terhadap ketahanan energi nasional, menghadirkan investasi yang berkualitas, serta melakukan pengusahaan di sektor hulu migas untuk meningkatkan lifting migas kita ke depannya," tegasnya.

Ia menilai penguatan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat sektor migas nasional dan ketahanan energi melalui UU yang tengah disusun DPR RI.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA