Pasalnya, PPHN merupakan konsep kebijakan strategis yang dirancang sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang, berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, PPHN hanya akan menjadi payung hukum yang memuat arah kebijakan besar pembangunan nasional, sementara pengaturan teknis tetap menjadi kewenangan undang-undang (UU).
"Jadi hanya memberikan
guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, berbagai aturan yang bersifat teknis tidak akan dimasukkan ke dalam PPHN karena nantinya akan diatur melalui undang-undang.
"Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis, detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang nantinya," ujarnya.
Terkait sistem demokrasi dan kepemiluan, Eddy memastikan PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi tanpa mengatur mekanisme pelaksanaannya.
"Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada," kata Eddy.
Menurut Eddy, seluruh ketentuan mengenai sistem pemilu, daerah pemilihan (dapil), maupun aspek teknis lainnya memang menjadi materi yang diatur dalam undang-undang, bukan dalam konstitusi ataupun PPHN.
"Sejauh ini kan pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar tidak mengatur hal tersebut," kata Eddy.
Lebih jauh, Eddy mengungkapkan bahwa PPHN akan berisi arah pembangunan nasional yang bersifat makro dan lintas pemerintahan. Beberapa di antaranya mencakup pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, hingga penguatan kemandirian bangsa.
"Misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu," pungkas Eddy.
BERITA TERKAIT: