Tunggu DIM Pemerintah, DPR Ingin UU Migas Cepat Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 September 2026, 19:05 WIB
Tunggu DIM Pemerintah, DPR Ingin UU Migas Cepat Tuntas
Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. 

Saat ini, Komisi XII DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk membahas RUU Migas bersama pemerintah. 

Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, draft RUU Migas yang telah disusun DPR sudah disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan DIM.

"Rancangan undang-undang ini sudah kita kirimkan ke pemerintah untuk kemudian pemerintah mempersiapkan timnya dan mempersiapkan DIM, daftar isian masalah," kata Eddy kepada RMOL, Senin, 7 September 2026.

Setelah DIM pemerintah diterima, Eddy mengatakan DPR akan menyandingkan draft yang disusun DPR dengan draft atau usulan dari pemerintah untuk kemudian dibahas bersama.

"Nanti draft pemerintah dengan draft kita kita sandingan nanti akan dilakukan pembahasan. DPR Komisi XII nanti akan membentuk panja. Panja undang-undang Migas," jelasnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan, pada prinsipnya Komisi XII DPR ingin proses pembahasan hingga pengesahan UU Migas dapat diselesaikan secepatnya. Namun, percepatan tersebut tidak berarti pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.

"Yang penting, yang jelas kita di Komisi XII ingin agar undang-undang Migas ini bisa disahkan secepat-cepatnya. Tetapi bukan berarti bahwa nanti kita akan membahas ini buru-buru," tegas Legislator PAN ini.

Menurut Eddy, DPR tetap ingin memastikan UU Migas yang dihasilkan memiliki kualitas dan mampu menjawab kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.

"Kita ingin cepat tetapi menghasilkan produk hukum yang kredibel. Yang memenuhi harapan dari para pemangku kebijakan termasuk pelaku usaha," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA