Ini yang Dibahas Dalam RUU Migas Selain BUK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 September 2026, 19:38 WIB
Ini yang Dibahas Dalam RUU Migas Selain BUK
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak hanya mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Sejumlah substansi krusial turut menjadi perhatian dalam revisi UU Migas, mulai dari pembentukan Neraca Migas, Dana Migas, penguatan ketahanan energi, hingga aspek keberlanjutan sektor migas.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengatakan sejumlah perubahan tersebut menjadi bagian penting yang akan diatur dalam revisi UU Migas.

"Oh banyak, banyak. Selain BUK Migas, nanti akan ada pembentukan Neraca Migas. Nanti akan ada pembentukan Dana Migas," kata Eddy kepada RMOL di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Selain itu, menurut dia, revisi UU Migas akan memperkuat aspek ketahanan energi, salah satunya melalui afirmasi terhadap pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

"Terus yang akan diatur lebih kuat lagi mengenai aspek ketahanan energi. Antara lain mengenai afirmasi tentang kebutuhan energi dalam negeri," jelas Legislator PAN ini.

Eddy menambahkan, aspek keberlanjutan juga akan menjadi salah satu substansi yang diperkuat dalam revisi UU Migas.

"Jadi hal-hal seperti itu yang nanti akan berubah. Termasuk juga aspek keberlanjutan. Bahwa sektor Migas ini akan dijalankan dengan berpegang pada aspek-aspek keberlanjutan," pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Saat ini, Komisi XII DPR RI masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan RUU Migas bersama pemerintah dimulai.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA