Selain itu koperasi termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes diarahkan untuk menjadi offtaker dari semua produk unggulan masyarakat sehingga nilai tambah dapat diciptakan dari ekosistem koperasi.
Sebagai upaya mendukung misi besar tersebut, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa koperasi perlu dilengkapi beberapa peralatan paska produksi seperti driyer untuk komoditas padi, cold storage untuk berbagai produk pertanian, perikanan dan lainnya.
Peralatan ini menjadi alat bantu bagi koperasi untuk memastikan produk-produk unggulan masyarakat dapat diolah lebih lanjut sehingga nilai jualnya dapat meningkat.
Ferry menjelaskan saat ini beberapa peralatan dan mesin pendukung yang tersedia di pasar rata-rata adalah untuk pra produksi, sementara untuk paska produksi masih sangat minim. Hal ini mengakibatkan peluang bagi koperasi untuk mendukung kegiatan hilirisasi produk-produk unggulan masyarakat terbatas.
"Kita akan mendorong agar fungsi offtaker dapat dilaksanakan dengan baik. Maka kami di tahun 2027 mengambil inisiatif untuk penyediaan alat atau mesin bagi kegiatan paska produksi," kata Menkop dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lampung, Jumat, 4 September 2026.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Ferry menyatakan sebagai dukungan dalam program hilirisasi tersebut, ia mendorong agar seluruh produk masyarakat lokal menjadi pilihan utama untuk dapat dipasarkan melalui gerai-gerai KDKMP di seluruh Indonesia.
Namun apabila kebutuhan pokok masyarakat belum dapat dipenuhi dari produk sendiri maka masih dibuka kesempatan bermitra dengan prinsipal atau produsennya secara langsung.
"Kita akan prioritaskan barang yang dijual di gerai KDKMP adalah hasil produk UMKM dan lainnya,” ucapnya.
Sebagai jaminan agar operasionalisasi KDKMP dapat berjalan optimal dan sesuai harapan, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) akan segera diterbitkan. Dengan adanya aturan ini maka tidak akan ada lagi simpang siur terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari KDKMP.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu,” tandas Ferry.
BERITA TERKAIT: