Mengutip laporan Sekretariat Presiden, Rabu, 2 September 2026, dalam pertemuan tersebut, Fadli Zon selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan laporan mengenai nama-nama yang diusulkan untuk menerima bintang tanda jasa tahun ini.
"Pertemuan tersebut membahas sejumlah usulan terkait pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh dan insan masyarakat yang dinilai telah memberikan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ungkap laporan tersebut.
Sejumlah tokoh dan insan masyarakat yang masuk dalam usulan dinilai memiliki jasa, kontribusi, serta manfaat istimewa bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain kontribusi dan jasa, rekam jejak pengabdian para tokoh juga menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Rekam jejak tersebut dinilai patut dihargai sekaligus dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Laporan yang disampaikan Fadli Zon kemudian akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Prabowo untuk menentukan pihak-pihak yang akan menerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemberian penghargaan negara itu nantinya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap nama yang diusulkan harus melalui proses penilaian sebelum Presiden mengambil keputusan akhir mengenai pemberian gelar, tanda jasa, maupun tanda kehormatan.
BERITA TERKAIT: