Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan, rencana Presiden Prabowo yang mengusulkan pendidikan negeri gratis termasuk peluang pembiayaan dari uang sitaan tindak pidana korupsi, sangati dinantikan publik.
“Inilah kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pendidikan gratis. Karena penyelesaian problematika bangsa itu sangat strategis bila dimulai dari pendidikan, ini sudah disadari bersama,” kata Fikri, Senin, 21 September 2026.
Berdasarkan hitungan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pemenuhan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan tidak hanya mampu menggratiskan sekolah negeri, tetapi juga menjangkau instansi pendidikan swasta.
“Dengan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, maka FPKS sudah menghitung dari SD sampai Perguruan Tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan bahwa langkah nyata menuju pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh akan segera memiliki landasan eksekusi. Pada tahun 2027 mendatang, postur APBN akan mulai melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/XXII/2024. Berdasarkan putusan tersebut, biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib digratiskan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia saat menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat, 18 September 2026.
Prabowo menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas khusus untuk merumuskan kebijakan biaya pendidikan negeri gratis dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
BERITA TERKAIT: