Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengatakan, putusan tersebut memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
“Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah tepat agar kedua program strategis tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi prioritas masing-masing.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,” tegasnya.
Lalu Hadrian mengatakan kebutuhan inti pendidikan masih besar, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan serta revitalisasi sarana dan prasarana, pemerataan akses pendidikan, penguatan pembelajaran, hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas.
Ia menilai pertimbangan hukum MK juga sejalan dengan aspirasi berbagai pihak yang selama ini mendorong perlindungan terhadap anggaran pendidikan. Menurutnya, anggaran tersebut harus mampu menjawab tantangan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Lalu Hadrian, akan mengawal pelaksanaan putusan MK dalam pembahasan APBN tahun-tahun mendatang.
Pemerintah juga diharapkan menyusun klasifikasi yang jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan agar tidak terjadi perluasan makna anggaran pendidikan yang berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhannya.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: