Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan persoalan sekolah yang sepi peminat telah menjadi perhatian Komisi X DPR RI. Karena itu, kementerian terkait diminta melakukan kajian agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Persoalan tersebut telah menjadi perhatian komisi terkait, termasuk Komisi X. Berdasarkan laporan yang kami terima, kementerian terkait telah diminta melakukan evaluasi," kata Puan, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Puan, pemerintah perlu mengkaji berbagai faktor yang menyebabkan sekolah kehilangan peminat. Persoalannya tidak hanya terkait jumlah anak usia sekolah, tetapi juga menyangkut akses menuju sekolah, kualitas pendidikan yang diberikan, hingga persebaran penduduk.
"Perlu dilihat apakah lokasi sekolah terlalu jauh dari permukiman penduduk, bagaimana kualitasnya, atau memang jumlah murid di wilayah tersebut yang sedikit. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengkajinya kembali," ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota DPR RI Saan Mustopa menilai persoalan sekolah yang kekurangan murid tidak hanya terjadi di sekolah negeri, tetapi juga mulai dirasakan sejumlah sekolah swasta. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.
"Fenomena sekolah negeri, khususnya sekolah dasar yang sepi peminat, juga terjadi di sejumlah sekolah swasta. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian kementerian terkait," kata Saan.
Sejumlah daerah memang mulai menghadapi persoalan minimnya peserta didik baru. Di antaranya SDN Nailan di Ponorogo, Jawa Timur, yang selama dua tahun terakhir tidak memperoleh murid baru, serta SD Negeri Bintoro 16 di Demak, Jawa Tengah, yang pada tahun ajaran ini hanya menerima tiga siswa.
Fenomena tersebut dinilai tidak semata-mata disebabkan berkurangnya jumlah anak usia sekolah. Faktor lain seperti perubahan persebaran penduduk, perpindahan keluarga muda, kualitas layanan pendidikan, hingga tata kelola sistem penerimaan peserta didik juga dinilai berkontribusi terhadap menurunnya jumlah murid di sejumlah sekolah.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong melakukan pemetaan ulang kebutuhan satuan pendidikan agar kebijakan penataan sekolah tetap menjamin hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang dekat, berkualitas, dan merata.

BERITA TERKAIT: