Komisi X DPR Minta Sekolah Terdampak Karhutla di Kalimantan Diliburkan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Agustus 2026, 15:28 WIB
Komisi X DPR Minta Sekolah Terdampak Karhutla di Kalimantan Diliburkan Sementara
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi X DPR RI meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan meliburkan sementara sekolah di wilayah Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
HUT RMOL news

Kebijakan tersebut dinilai perlu jika kabut asap telah membuat kualitas udara tidak sehat, terutama bagi anak-anak.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas dalam menghadapi dampak karhutla.

“Melihat kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang dapat menimbulkan kabut asap dan menurunkan kualitas udara, pemerintah perlu mempertimbangkan libur sekolah secara sementara di wilayah yang terdampak, khususnya apabila kualitas udara sudah berada pada tingkat yang tidak sehat bagi anak-anak,” kata Lalu kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Legislator PKB itu menegaskan, peliburan sekolah tidak berarti menghentikan proses pendidikan. Pembelajaran tetap dapat berlangsung secara daring atau melalui penugasan dari rumah apabila kondisi memungkinkan.

“Peliburan sekolah bukan berarti menghentikan proses pendidikan. Kebijakan ini dapat dilakukan sebagai langkah perlindungan sementara, dengan pembelajaran tetap dilaksanakan melalui metode daring atau penugasan dari rumah apabila kondisi memungkinkan,” jelasnya.

Menurut Lalu, keputusan meliburkan sekolah harus berdasarkan kondisi di lapangan, bukan dilakukan secara serampangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan data kualitas udara, tingkat paparan asap, serta rekomendasi instansi kesehatan dan kebencanaan setempat.

“Karena itu, keputusan untuk meliburkan sekolah sebaiknya didasarkan pada data kualitas udara, tingkat paparan asap, serta rekomendasi instansi kesehatan dan kebencanaan setempat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketika kualitas udara telah mengancam kesehatan, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas tanpa mengabaikan keberlangsungan pendidikan.

“Intinya, ketika kualitas udara sudah mengancam kesehatan, melindungi anak-anak bukan berarti mengabaikan pendidikan. Justru memastikan mereka tetap sehat adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam menjaga keberlangsungan pendidikan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Agustus 2026, terdapat 1.487 titik panas (hotspot) di seluruh Kalimantan. Rinciannya, 767 titik berada di Kalimantan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 titik di Kalimantan Timur, 34 titik di Kalimantan Selatan, dan 17 titik di Kalimantan Utara.

Luas karhutla mencapai sekitar 202 ribu hektare dalam tujuh bulan pertama 2026. Sekitar 95 ribu hektare di antaranya terjadi pada Juli, dengan sekitar 57 persen berada di kawasan hutan.

Sementara itu, hingga 10 Agustus 2026 tercatat 1.306 titik panas di Indonesia sepanjang Agustus. Jumlah tersebut meningkat sekitar 160 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA