Aturan itu dibutuhkan apabila pemiliknya kemudian terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.
Demikian disampaikan advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2026.
Hardjuno mengungkapkan adanya pihak yang telah terbebas dari status tersangka, tetapi masih kesulitan mengambil kembali aset yang sebelumnya diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum.
“Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” kata Hardjuno.
Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Undang-undang bukan hanya harus memudahkan negara mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga menyediakan pemulihan ketika terjadi kesalahan.
Masyarakat yang dirugikan, lanjut Hardjuno, harus diberi hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Keberatan kepada atasan penyidik saja dinilai belum cukup karena koreksi harus dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen.
Ia juga menilai pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual belum tentu mengganti seluruh kerugian pemiliknya. Nilai aset dapat meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.
Karena itu, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berdasarkan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan harus disimpan dalam rekening khusus sampai perkara diputus secara final.
Hardjuno menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah.
“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” pungkas Hardjuno.
BERITA TERKAIT: