Target pengesahan yang terbilang mepet tersebut memantik kekhawatiran publik, khususnya terkait substansi draf RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan pasal karet jika tidak dibahas secara matang dan transparan.
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai kegelisahan publik dan elemen masyarakat sipil terhadap perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU ini sangat wajar dan patut diakomodasi secara objektif.
"Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu," kata Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 11 September 2026.
Henry menegaskan bahwa negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji.
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengapresiasi positif keterbukaan Komisi III DPR yang mau membuka pintu dialog dan mengajak seluruh pihak bersikap rasional dalam mengawal RUU ini.
Menurutnya, langkah Parlemen mengajak publik berdiskusi merupakan sinyal baik untuk mengikis kecurigaan antarlembaga dan masyarakat.
"Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat," kata Henry.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta, menganalisis bahwa substansi ideal UU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada prinsip
due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Henry menjelaskan, pemikiran filsuf dan pakar hukum asal Inggris, Jeremy Bentham, tentang utilitarianisme dan pentingnya keadilan proporsional dalam hukum keperdataan yang banyak memengaruhi konsep
proceeds of crime di Inggris (UK Proceeds of Crime Act 2002.
"Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual," kata Henry.
Dalam pandangan Henry bahwa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan.
"Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik," pungkas Henry.
BERITA TERKAIT: