Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada
RMOL Jumat 4 September 2026.
Fickar menilai perlu ada lembaga khusus yang menangani persoalan perampasan aset guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
“Ada baiknya dibentuk lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini,” kata Fickar.
Menurut Fickar, selain kewenangan pidana yang selama ini telah melekat pada aparat penegak hukum, perlu pula diberikan kewenangan yang bersifat keperdataan.
“Sehingga, celah untuk mempersoalkan yang tersedia menjadi tertutup. Meski tetap putusan pengadilan terbuka untuk mempersoalkannya,” kata Fickar.
Di sisi lain, Fickar menilai aspek pengawasan juga harus diperkuat untuk menjamin efektivitas pelaksanaan UU Perampasan Aset.
Selain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas, termasuk terhadap lembaga baru tersebut, menurutnya perlu dibentuk institusi pengawas khusus yang bekerja secara sistemik.
“(Fungsinya) bisa dikerjakan pada lembaga-lembaga pengawasan yang sudah ada,” pungkas Fickar.
BERITA TERKAIT: