Lilin tersebut dinyalakan sebagai simbol “Cahaya Keadilan” dan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Aksi itu dilakukan saat Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan untuk dititipkan di Rutan KPK.
Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri, menilai penahanan Febrie sudah tepat. Ia meminta KPK menegakkan hukum secara transparan demi supremasi hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap penegakan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Amri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut dia, ironis jika seorang penegak hukum justru terseret perkara dugaan korupsi hingga TPPU. Ia pun mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas dan pemberantasan korupsi dilakukan hingga ke akar-akarnya.
“Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Febrie resmi ditahan dan dititipkan di Rutan KPK Cabang Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Meski dititipkan di Rutan KPK, Febrie terlihat berbeda dari tersangka lain karena tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
BERITA TERKAIT: