Langkah tersebut akan dilakukan setelah pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir 2026, bersamaan dengan upaya menarik kembali dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini ditempatkan di luar negeri melalui berbagai instrumen, termasuk Patriot Bond dan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Purbaya mengungkapkan pemerintah telah bertahun-tahun mengajak pemilik dana di luar negeri untuk membawa kembali asetnya ke Indonesia. Namun, berbagai upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil yang optimal.
"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya akan periksa pajaknya, orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Ia menegaskan pengawasan terhadap aliran dana yang masuk ke Indonesia merupakan hal yang wajar dilakukan. Hanya saja, menurutnya, selama ini mekanisme tersebut belum dijalankan secara optimal.
Untuk itu, mulai awal 2027 Kementerian Keuangan, kata Purbaya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa kepatuhan pajak atas setiap dana yang masuk ke Indonesia.
"Awal tahun saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal, cuman selama ini nggak dikerjain aja. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi masukannya sampai akhir tahun saya akan diem," tegas Purbaya.
Ia berharap masa transisi hingga akhir 2026 dapat dimanfaatkan oleh pemilik dana di luar negeri untuk memanfaatkan berbagai fasilitas investasi yang telah disiapkan pemerintah sebelum pengawasan pajak diperketat mulai tahun depan.
BERITA TERKAIT: