Partai Non-Parlemen Ngotot Tolak Parliamentary Threshold 5 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 September 2026, 16:01 WIB
Partai Non-Parlemen Ngotot Tolak Parliamentary Threshold 5 Persen
Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Wacana ambang batas parlemen dinaikan menjadi 5 persen, turut direspons partai-partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, pihaknya memegang teguh amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat. 

"Dengan cara demikian, maka akan dapat ditangkap substansi dan semangat yang terkandung dalam putusan tersebut. Dalam pandangan GKSR, intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," ujar Said Iqbal.

Ia menyatakan, tafsir Putusan MK itu dapat dipahami agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan perubahan besaran PT, sehingga dalam norma yang baru seharusnya dirumuskan besaran angka dapat dinegasikan, atau dalam arti dari ada menjadi tidak ada PT.

"Dengan melakukan perubahan norma yang demikian, maka pembentuk undang-undang dapat dianggap sudah melaksanakan perintah MK," sambungnya menegaskan.

Namun, Said Iqbal tak menutup kemungkinan adanya alternatif perubahan norma bisa dilakukan pembentuk undang-undang dengan mengubah rumus hitung PT, yaitu dari perhitungan berdasarkan “jumlah suara sah secara nasional” diubah menjadi perhitungan PT berdasarkan “jumlah suara sah di tiap daerah pemilihan”.

"Artinya, dalam norma yang baru besaran PT tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional, tetapi dihitung berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap daerah pemilihan (dapil)," urainya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebutkan aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional. 

"Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara parpol di daerah pemilihan yang lain. Kalau perhitungannya didasari pada suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut akan tetap gagal mewakili pemilih akibat suara parpol bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional," demikian Said Iqbal menambahkan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA