Bebaskan Saja Febrie, Biar Tuhan yang Menghukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 24 Juli 2026, 06:45 WIB
Bebaskan Saja Febrie, Biar Tuhan yang Menghukum
Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Padahal, pada perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.

Tim penyidik telah memanggil Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan TS untuk diperiksa sebagai saksi, pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan Nurman mangkir tanpa keterangan.

Praktis fenomena itu menjadi sorotan publik dan bulan-bulanan dari warganet. Dalam unggahan akun Instagram RMOL berjudul ‘Tor Monitor! Status Febrie Ternyata Saksi, Terserah Lu Lah’ dikutip Jumat, 24 Juli 2026, warganet beramai-ramai mengkritisi ketetapan aneh dari Kejagung tersebut.

Alhasil, institusi penegak hukum itu makin tidak dipercaya oleh publik, terlebih dalam penanganan kasus Febrie.

“Hukum dipermainkan oleh penegak hukum,” tulis akun @nanda35_pro.

“SUMPAH LEBIH PARAH DARI SAMBO DIA INI,” timpal akun @nico_siahaan90.

Ada juga warganet yang pasrah dengan wajah penegakan hukum di negeri ini. Dengan pernyataan satire, warganet menyerahkan seluruhnya kepada hukum Tuhan.

“Bebaskan saja lah,, gk usah banyak drama. Biar Tuhan saja yang menghukum,” tulis akun @roni_lesmana02.  

“Atur suka2 lo pada aje dah.. (Isa Alaihisalam, segeralah turun..),” timpal akun @andri_nender yang disertai emoticon tangan berdoa.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 452 warganet meng-likes unggahan tersebut dan terdapat 79 komentar. rmol news logo article  


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA