Di situlah persoalan parkir Jakarta menjadi lebih dari sekadar urusan tarif. Parkir liar, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, hingga transaksi yang tidak tercatat berpotensi membuka ruang kebocoran penerimaan sekaligus menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola perparkiran Ibu Kota.
Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persoalan tersebut bukan hal baru.
Menurut dia, pembenahan tata kelola parkir Jakarta telah berlangsung selama puluhan tahun, tetapi persoalan di lapangan masih terus ditemukan.
Tigor mengaku telah beberapa kali menyampaikan pandangan maupun hasil kajian mengenai perparkiran kepada DPRD DKI Jakarta.
“Masalahnya bukan sekadar siapa yang mengelola parkir, tetapi bagaimana sistemnya dibangun agar pendapatan tercatat, pelayanan terjamin dan parkir menjadi bagian dari manajemen transportasi,” kata Tigor dalam keterangannya, dikutip Rabu 23 September 2026.
Menurut Tigor, pengelolaan parkir di Jakarta memiliki sejarah panjang. Dalam buku
Historical Sites of Jakarta (2000), Pater A. Heuken, SJ, mencatat aktivitas pengelolaan kendaraan yang berhenti atau “Jaga Oto” telah dikenal sejak masa kolonial.
Pada masa itu, pengelolaan kendaraan yang berhenti di sejumlah kawasan dilakukan masyarakat setempat. Seiring pertumbuhan kota dan meningkatnya jumlah kendaraan, pemerintah daerah kemudian mulai mengambil alih dan menata kegiatan tersebut.
Pada 1972, Pemprov DKI Jakarta mendirikan PT Parkir Jaya sebagai badan pengelola parkir. Setelah lembaga itu dibubarkan, pemerintah daerah membentuk Badan Otorita Pengelola Parkir (BOPP) pada 1977 yang kemudian digantikan Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) pada 1979.
Perubahan kelembagaan itu menunjukkan bahwa pemerintah sejak lama berupaya membawa aktivitas parkir yang sebelumnya banyak berlangsung secara informal ke dalam sistem pengelolaan resmi.
Namun, menurut Tigor, perubahan kelembagaan belum otomatis menyelesaikan persoalan pengawasan dan pencatatan penerimaan di lapangan.
“Parkir tidak boleh hanya dilihat sebagai kegiatan memungut uang dari kendaraan yang berhenti. Parkir harus menjadi bagian dari sistem transportasi Jakarta,” kata Tigor.
Tigor menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA Jakarta) pada 2005-2006, terdapat tiga fungsi utama parkir yang perlu diperhatikan pemerintah.
Pertama, parkir merupakan bagian dari sistem transportasi karena berkaitan dengan penggunaan kendaraan pribadi dan kemacetan.
Kedua, parkir merupakan sumber pendapatan daerah sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.
Ketiga, parkir merupakan bagian dari pelayanan publik karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan.
Hasil penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam buku "Politik Perparkiran Jakarta" pada 2006 dan disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengelolaan perparkiran ditempatkan di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran.
Unit tersebut memiliki fungsi pelayanan perparkiran, pemungutan dan penyetoran penerimaan retribusi parkir, serta pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir.
Bagi Tigor, sistem tersebut seharusnya terus diperkuat dengan teknologi dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap transaksi tercatat.
Belum lama ini, persoalan itu kembali menjadi perhatian setelah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menemukan dugaan ketidaksesuaian tarif dan prosedur parkir di Jalan Sumenep, Menteng, pada 18 September 2026.
Arifin meminta mekanisme dan tarif parkir di lokasi tersebut diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
“Kita ingin memastikan ketentuan aturannya sebagaimana. Tadi ada yang bilang Rp2.000, ada yang Rp5.000,” kata Tigor menirukan Arifin.
Tigor juga mengaku pernah mengalami persoalan ketika menggunakan lokasi parkir resmi di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“Saya parkir tidak lebih dari satu jam, tetapi ketika akan pulang diminta membayar Rp15.000 secara tunai. Padahal seharusnya ada mekanisme pembayaran resmi,” pungkas Tigor.
BERITA TERKAIT: