Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution menjelaskan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN turut bertanggung jawab atas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terhadap Summarecon.
Desakan tersebut menyusul penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB lahan Summarecon, yang sebelumnya KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
“Jangan biarkan perkara ini berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. KPK harus memanggil dan memeriksa Nusron Wahid untuk mendalami sejauh mana pengetahuan, kewenangan, komunikasi, dan kemungkinan keterkaitan beliau dengan perkara yang sedang disidik. Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah bersalah, tetapi merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari kebenaran dan memastikan perkara ini terang-benderang,” tegas Abdul Razak dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.
Menurut dia, perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB tersebut harus dibongkar secara menyeluruh, dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang sudah ditangkap. Pertanyaan publik sekarang adalah apakah seluruh pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, atau memiliki hubungan dengan rangkaian perkara ini sudah diperiksa secara menyeluruh? KPK harus menjawabnya melalui proses hukum.” sambungnya menegaskan.
Razak juga menyoroti keterangan KPK mengenai empat tersangka yang disebut sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah mengungkap Erwin diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengurusan HGB, sementara Arif Sugiyanto disebut sebagai pihak yang diduga mengumpulkan sejumlah penerimaan. KPK juga mendalami penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
“Keterangan KPK mengenai adanya empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN harus menjadi pintu masuk untuk mengurai perkara ini. Jangan berhenti pada level pelaksana. Telusuri siapa yang mengetahui, siapa yang berkomunikasi, siapa yang memberikan arahan, dan ke mana aliran uang tersebut mengalir. Semua harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Razak juga meminta KPK mendalami seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk transaksi keuangan yang telah ditemukan penyidik, mengingat sebelumnya terungkap adanya setoran tunai senilai Rp10 miliar dalam mutasi rekening salah satu tersangka serta penerimaan lain yang masih didalami dalam perkara tersebut.
“Kami mendesak KPK melakukan tracing terhadap seluruh aliran dana, termasuk rekening pihak-pihak yang relevan berdasarkan bukti dan kewenangan penyidikan. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus hanya karena berhenti pada orang-orang tertentu,” imbuh Razak.
Razak menegaskan bahwa PP Himmah tidak ingin mencampuri proses penyidikan KPK. Namun, menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh pihak yang memiliki informasi relevan akan dipanggil dan diperiksa berdasarkan kebutuhan penyidikan serta alat bukti.
“Kami tidak meminta KPK menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta KPK bekerja profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih. Kalau Nusron memiliki informasi penting mengenai perkara ini, panggil sebagai saksi. Kalau kemudian ditemukan bukti keterlibatan pidana, proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya lagi.
“KPK harus membongkar perkara ini sampai ke akar. Telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, peran masing-masing pihak, serta aliran uangnya. Jangan ada ruang bagi praktik korupsi untuk berlindung di balik struktur birokrasi,” demikian Razak menambahkan.
BERITA TERKAIT: