"Semua anak Indonesia berhak untuk tumbuh sehat, memperoleh pendidikan yang layak, hidup dalam lingkungan yang aman, serta mengembangkan potensi terbaiknya tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarga maupun tempat mereka dilahirkan," kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Puan, Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak bahwa masa depan bangsa sedang dibentuk melalui kehidupan jutaan anak Indonesia saat ini. Karena itu, negara harus memastikan seluruh anak memperoleh hak-haknya secara utuh.
Ia menilai masih banyak tantangan yang dihadapi anak-anak Indonesia, mulai dari stunting, putus sekolah, kekerasan terhadap anak, perkawinan usia dini, eksploitasi anak, perundungan, hingga ancaman di ruang digital.
"Persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah masing-masing sektor, melainkan sebagai ukuran sejauh mana negara hadir melindungi generasi penerus bangsa," ujarnya.
Puan secara khusus menyoroti maraknya kasus bullying, baik yang terjadi di lingkungan sekolah, pergaulan sosial, maupun di ruang digital.
"Anak-anak Indonesia harus terbebas dari praktik perundungan. Baik itu perundungan verbal, psikologis, verbal, sampai perundungan di ruang digital yang hari-hari ini semakin banyak ditemukan," tegasnya.
Ia mengingatkan, perundungan bukan lagi persoalan sepele karena dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam, bahkan berujung pada tindakan ekstrem.
Puan menyinggung kasus yang belum lama ini terjadi di Padang, ketika seorang pelajar membuat dan meledakkan bom rakitan setelah diduga lama menjadi korban perundungan.
"Maka masalah perundungan ini harus ditempatkan sebagai persoalan serius dalam tumbuh kembang anak. Dan menjadi tugas serta tanggung jawab kita bersama untuk segera mengatasinya," katanya.
Mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026. Tingginya angka perundungan tersebut menunjukkan bullying telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama.
Karena itu, Puan mendorong pemerintah dan satuan pendidikan menyusun strategi khusus untuk mencegah serta mengatasi perundungan di sekolah. Di sisi lain, menurutnya, perlindungan anak di ruang digital juga harus diperkuat mengingat semakin banyak kasus bullying yang terjadi melalui media sosial maupun platform digital.
"Karena terkadang kata-kata melalui media sosial, chat, dan gambar yang dikirim lebih menyakitkan bagi anak-anak yang menjadi korban perundungan. Diperlukan sebuah langkah yang tepat karena bullying terhadap anak di ruang digital sifatnya lebih personal," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: