Peringatan ini menjadi pengingat kolektif bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan optimal dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi.
Jejak sejarah perayaan ini berakar dari kepedulian mendalam terhadap kesejahteraan anak-anak Nusantara yang mulai dilembagakan sejak dekade awal kemerdekaan melalui berbagai yayasan dan gerakan sosial.
Pemerintah Republik Indonesia kemudian secara resmi menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979 yang menjadi tonggak hukum perlindungan anak.
Seiring berjalannya waktu, perayaan ini bertransformasi dari sekadar agenda seremonial menjadi wadah evaluasi nasional yang komprehensif.
Fokus perhatian kini meluas mencakup kualitas pengasuhan keluarga, akses pendidikan yang merata, hingga perlindungan anak di ruang digital dari ancaman perundungan siber dan paparan konten negatif.
Melalui peringatan ini, kolaborasi erat antara orang tua, dunia pendidikan, pemerintah, dan masyarakat luas menjadi kunci utama.
Upaya bersama tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas, tangguh, serta berkarakter unggul di masa depan.
BERITA TERKAIT: