Hari Anak Nasional 2026

Fahira Idris: Penanganan Kekerasan Anak Jangan Nunggu Viral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 21 Juli 2026, 15:34 WIB
Fahira Idris: Penanganan Kekerasan Anak Jangan Nunggu Viral
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan bahwa 24 jam pertama merupakan fase paling menentukan dalam penanganan anak korban kekerasan. 

Hal ini disampaikan Fahira menjelang Hari Anak Nasional (HAN) 2026 pada Kamis 23 Juli 2026. 

Untuk memastikan setiap korban segera memperoleh keselamatan, layanan, dan kepastian pendampingan, Fahira memformulasikan Protokol Perlindungan 24 Jam Pertama Kekerasan Anak.

“Ketika kekerasan terhadap anak diketahui atau dilaporkan, sistem perlindungan harus langsung bergerak. Jangan sampai anak dan keluarganya harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa kepastian, sementara keselamatan, kondisi kesehatan, keberadaan bukti, dan pemulihan korban dipertaruhkan,” ujar Fahira, dikutip Selasa 21 Juli 2026.

Urgensi protokol ini tercermin dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan 50,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan fisik, emosional, atau seksual. Sementara itu, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak menjadi korban sepanjang 2025.

Menurut Fahira, besarnya angka tersebut harus menjadi peringatan bahwa penanganan kekerasan anak tidak boleh bergantung pada viralnya sebuah kasus. 

Persoalan yang masih kerap ditemui antara lain keterlambatan respons, jalur pelaporan yang membingungkan, pemeriksaan berulang, lemahnya koordinasi antarlembaga, ancaman terhadap korban, hingga tekanan untuk menyelesaikan perkara secara informal.

“Kekerasan memang dilakukan oleh pelaku, tetapi keterlambatan dan prosedur yang tidak ramah anak dapat memperdalam luka korban. Batas 24 jam bukan target menyelesaikan perkara, melainkan tenggat untuk memastikan perlindungan anak telah benar-benar aktif,” kata Fahira Idris yang juga aktivis perempuan ini.

Fahira juga mengingatkan masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui kekerasan terhadap anak agar tidak memilih diam dan segera menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, UPTD PPA setempat, maupun kepolisian.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA