Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas Masukan Akademisi untuk RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 18 Juni 2026, 13:03 WIB
Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas Masukan Akademisi untuk RUU Perampasan Aset
Suasana RDPU Komisi III DPR dengan Akademisi Hukum Pidana membahas RUU Perampasan Aset (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Soediro.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan dua akademisi hukum pidana sebagai narasumber, yakni Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Lucky Raspati dan Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Toetiek Rahayuningsih.

Dede berharap bahwa kehadiran para akademisi bisa memberikan pandangan, masukan, serta kajian akademik terkait substansi RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.

“Latar belakangnya untuk kepentingan bangsa tapi juga untuk kepentingan masyarakat,” kata Dede. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA