Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi Meski Sempat Ditolak MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 22 Mei 2026, 15:49 WIB
Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat Lagi Meski Sempat Ditolak MK
Ilustrasi
rmol news logo Aturan batas usia minimum penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, meskipun sudah pernah dilakukan uji materiil sebelumnya namun ditolak.

Permohonan kali ini dilayangkan oleh dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap menjadi Pemohon Permohonan Nomor 169/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Kamis, 21 Mei 2026, didalilkan kerugian konstitusional para Pemohon sebagai warga negara karena ketetapan batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi Anggota KPU RI.

Mereka memandang, aturan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, menghalangi merken untuk maju menjadi anggota KPU RI.

Sebab, Yunita yang merupakan Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, dan Mahdi Anggota KPU Kota Depok periode 2018-2023 merasa dibatasi hak konstitusionalnya dengan pemberlakuan aturan itu.

“Kondisi dan keadaan hari ini kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi oleh persoalan usia,” ujar Kuasa Hukum para Pemohon Ari Safari Mau, dikutip redaksi, Jumat, 22 Mei 2026.

Yunita selaku Pemohon I masih berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun.

Oleh karena itu, dalam petitumnya para Pemohon  menuntut MK RI untuk menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b sepanjang frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku  secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” katanya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” sambung Ari.

Sementara terkait Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, para Pemohon meminta MK mengatakan tijdvak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan 21 (dua puluh satu) tahun”.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘bahwa batas usia paling rendah dimaksud tidak berlaku secara kaku, dan dapat dikesampingkan secara bersyarat bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas,” urainya.

“Dan pengalaman yang relevan, yang dinilai secara objektif, transparan, akuntabel dan non diskriminatif sesuai prinsip negara hukum dan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” demikian ditambahkan.

Gugatan serupa sudah pernah disampaikan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dalam perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026, namun tidak dapat diterima oleh MK RI karena petitumnya dianggap kabur.

Dua Pemohon sebelumnya itu berargumen batas usia minimum 40 tahun anggota KPU RI diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA