Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hingga kini belum ada kondisi yang mengharuskan revisi UU Pemilu dipercepat.
“Tidak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut dia, sekalipun tahapan pemilu mulai berjalan, pelaksanaannya masih dapat menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya.
Supratman menjelaskan pembahasan revisi UU Pemilu sepenuhnya masih menunggu langkah DPR RI karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif parlemen, bukan pemerintah.
Ia menyebut pembahasan UU Pemilu selama ini memang lebih banyak berasal dari DPR karena berkaitan erat dengan kepentingan partai politik.
“Yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik,” katanya.
Karena itu, pemerintah saat ini memilih menunggu perkembangan pembahasan di DPR sebelum mengambil langkah lanjutan terkait revisi UU Pemilu.
BERITA TERKAIT: