Menkum: Belum Ada Urgensi Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 20 Mei 2026, 14:18 WIB
Menkum: Belum Ada Urgensi Revisi UU Pemilu
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Pemerintah menilai revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi kebutuhan mendesak untuk saat ini karena tahapan pemilu masih cukup panjang dan aturan yang berlaku dinilai masih memadai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hingga kini belum ada kondisi yang mengharuskan revisi UU Pemilu dipercepat.

“Tidak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut dia, sekalipun tahapan pemilu mulai berjalan, pelaksanaannya masih dapat menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya.

Supratman menjelaskan pembahasan revisi UU Pemilu sepenuhnya masih menunggu langkah DPR RI karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif parlemen, bukan pemerintah.

Ia menyebut pembahasan UU Pemilu selama ini memang lebih banyak berasal dari DPR karena berkaitan erat dengan kepentingan partai politik.

“Yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik,” katanya.

Karena itu, pemerintah saat ini memilih menunggu perkembangan pembahasan di DPR sebelum mengambil langkah lanjutan terkait revisi UU Pemilu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA