Revisi UU Pemilu Harus Bereskan Praktik Suap Penyelenggara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 27 April 2026, 10:42 WIB
Revisi UU Pemilu Harus Bereskan Praktik Suap Penyelenggara
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara. Temuan ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap integritas demokrasi, terutama praktik politik uang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan perlunya hukuman tegas agar menimbulkan efek jera.

“Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal. Persoalan pemilu harus jadi perhatian semua pihak, apalagi money politic yang merupakan ancaman utama demokrasi kita. Termasuk ‘permainan’ di penyelenggara,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Senin, 27 April 2026.

Ia meyakini tidak semua penyelenggara pemilu terlibat dalam praktik tersebut. Namun, menurutnya, pelanggaran oleh segelintir oknum dapat merusak kepercayaan publik secara keseluruhan.

“Saya yakin tidak semua penyelenggara pemilu menerima. Tapi rusak susu sebelanga karena nila setitik,” tegasnya.

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang dan diselesaikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas dalam waktu dekat.

“Karena itu masalah ini mesti dibuka dan diselesaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA