Arahan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut isu pembatasan posisi eksternal anggota Polri menjadi salah satu poin penting yang diputuskan langsung oleh kepala negara.
Dalam arahannya, Kepala Negara meminta penataan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi dilakukan secara terbatas dan jelas, mencontoh skema pembatasan yang diterapkan pada TNI.
"Nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," tegas Jimly.
Dengan skema baru itu, pemerintah ingin memastikan hanya jabatan tertentu yang benar-benar relevan dan diatur secara resmi yang dapat ditempati personel Polri.
“Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di UU yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab dibawah koordinasi pak menko,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: