Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait legal standing dokumen yang diajukan, karena telah dinyatakan sah dan diterima oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah, jawaban kami diterima oleh majelis hakim. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen,” ujar Syifaus, Senin 27 April 2026.
Dia menegaskan, bahwa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif.
“Artinya, surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif,” lanjutnya.
Selain itu, pihak DPP PPP juga telah mengajukan gugatan balik terhadap pihak penggugat, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Maluku. Gugatan tersebut, menurut Syifaus, juga telah diterima oleh majelis hakim.
“Ini penting agar kita bisa melihat perkara ini secara jernih,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: