Di tingkat pusat, sebagian kader PPP mempersoalkan klaim kemenangan Mardiono dalam Muktamar X PPP. Persoalan bahkan berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan serupa juga diajukan sejumlah DPW dan DPC PPP dari berbagai daerah, mulai dari wilayah Indonesia Timur hingga Indonesia bagian Barat.
Rangkaian gugatan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan sebagian kader terhadap kebijakan DPP PPP yang menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian pengurus.
Ratusan pengurus PPP dari berbagai daerah tercatat terlibat dalam dinamika tersebut, di antaranya dari Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, termasuk Banten.
Banten menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan karena sebelumnya dikenal sebagai salah satu basis politik Mardiono yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW PPP Banten.
Konflik di Banten bahkan tidak hanya berlanjut di jalur hukum, tetapi juga berkembang menjadi saling somasi terkait hak penggunaan kantor DPW PPP Banten.
Persoalan bermula dari terbitnya SK DPP PPP Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten pada 30 Januari 2026.
Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten saat itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026.
Namun, di tengah proses tersebut, beredar informasi mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026. Pelaksanaan Muswil tersebut dinilai sebagai bentuk tidak adanya penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Partai.
DPP PPP kemudian menerbitkan SK hasil Muswil dengan menunjuk Ning Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten. SK tersebut kembali ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada 9 April 2026.
Setelah menunggu selama empat bulan tanpa adanya tindak lanjut dari Mahkamah Partai, Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukum Ari Setiadi, S.H., M.H. dan Rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026.
Gugatan tersebut kemudian terdaftar dengan Nomor 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan di PN Jakarta Pusat, konflik kembali memanas setelah Ning Siti Julaiha dua kali melayangkan somasi pada 13 Juli dan 20 Juli 2026.
Somasi tersebut pada intinya meminta penyerahan kantor DPW PPP Banten. Bahkan, menurut pihak Subadri dan Ahmad Fauzi, terdapat ancaman pengambilalihan secara paksa.
“Ya kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Situ Julaiha yang ingin mengambil alih kantor dengan paksa. Dan kami sudah membalas somasi tersebut,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2026.
Menanggapi somasi tersebut, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi menggelar Rapat Koordinasi DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026.
Rapat tersebut sekaligus menjadi respons atas somasi kedua yang dilayangkan Siti Julaiha.
“Atas permintaan DPC PPP se-Provinsi Banten kami telah menggelar Rapat Koordinasi, kami bersepakat meminta kepada Neng Siti Julaiha agar menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan,” kata Ahmad Fauzi yang akrab disapa H. Rully.
Rully menegaskan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi berbagai tekanan selama proses hukum masih berjalan.
“Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap bentuk Premanisme berkedok Hukum. Dan kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap hadapi," demikian Rully.
BERITA TERKAIT: