Nasib PPPK Daerah Menggantung, DPR Ungkap Tarik-Menarik Beban APBN dan Pemda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 21 Juli 2026, 14:42 WIB
Nasib PPPK Daerah Menggantung, DPR Ungkap Tarik-Menarik Beban APBN dan Pemda
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Nasib pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah masih menunggu keputusan pemerintah. 

Persoalan utama yang tengah dibahas adalah penentuan pihak yang akan menanggung beban anggaran, apakah menjadi kewajiban pemerintah pusat atau tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah masih mencari formulasi terbaik terkait pembiayaan PPPK, mengingat status pegawai tersebut berada di lingkungan pemerintah daerah namun pengaturan aparatur dan anggarannya melibatkan pemerintah pusat.

"Ini sedang dicarikan jalan keluarnya. Sedang dicarikan jalan keluar terkait PPPK," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut dia, persoalan tersebut telah dibahas antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan. Pembahasan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Hal itu diperlukan karena pemerintah harus menentukan skema pembiayaan yang paling tepat dalam penyusunan strategi APBN.

"Hal itu menyangkut strategi mengenai apakah pembiayaannya menjadi kewajiban pemerintah pusat atau pemerintah daerah," ujar Misbakhun.

Jika pembiayaan PPPK dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, anggarannya akan masuk dalam belanja pemerintah pusat dan bukan menjadi bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). Namun, kebijakan tersebut memiliki implikasi karena PPPK merupakan bagian dari aparatur yang bekerja di pemerintah daerah.

Karena itu, sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah, Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan masih terus dilakukan sebelum keputusan final ditetapkan.

"Karena mereka merupakan pegawai yang berada di pemerintah daerah. Karena itu, dibutuhkan sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran," jelasnya.

Misbakhun menambahkan, keputusan mengenai skema pembiayaan PPPK akan menjadi kebijakan strategis pemerintah dan menunggu arahan Presiden.

Pembahasan mengenai PPPK menjadi bagian dari penyusunan kebijakan fiskal 2027, setelah pemerintah sebelumnya mengangkat sejumlah PPPK yang pembiayaannya masih membutuhkan penyesuaian antara pemerintah pusat dan daerah. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA