“Setiap ada keracunan pasti dapurnya kami suspend, kami kirim tim untuk investigasi, sampelnya kami periksa bersama dinas kesehatan, kemudian kepala dapurnya kami copot untuk evaluasi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Agustus 2026.
Ia menegaskan, apabila kepala dapur yang telah dikenai sanksi kembali terlibat dalam kasus keracunan, maka BGN tidak akan ragu mengusulkan pemberhentian sebagai aparatur pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Kalau misalnya ada SPPI atau kepala dapur yang dinonaktifkan atau dicopot karena kasus keracunan dan berulang, atau sebelumnya pernah, maka itu menjadi kondisi yang sangat buruk untuk kami usulkan dilakukan pemecatan dari statusnya sebagai P3K di Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, pemberian sanksi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Karena itu, BGN juga tengah membenahi tata kelola penyelenggaraan MBG dengan melibatkan berbagai ahli, mulai dari pakar gizi, keamanan pangan, hingga praktisi katering.
Selain memperkuat pengawasan, BGN juga akan memperketat prosedur operasional di dapur MBG, mulai dari standar pengolahan makanan, waktu memasak, distribusi, hingga penggunaan sistem digital untuk memantau setiap tahapan penyajian makanan.
Sudaryono mengakui dalam dua pekan terakhir masih terjadi sejumlah kasus keracunan di beberapa daerah, termasuk di Semarang dan Jayapura.
Seluruh kasus tersebut, kata dia, menjadi bahan evaluasi agar insiden serupa tidak kembali terulang.
“Kami mohon maaf kepada para korban dan keluarga korban. Kami akan terus memperbaiki tata kelola agar kasus keracunan ini benar-benar bisa kami nolkan,” pungkas Sudaryono.
BERITA TERKAIT: