Totok mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu memang patut dilakukan perubahan serta perbaikan-perbaikan di dalamnya demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
Totok berharap revisi UU Pemilu dapat memperkuat kelembagaan Bawaslu. Ia mengaku teringat pernyataan yang pernah disampaikan Presiden Pertama RI Soekarno pada enam tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 1955.
Totok menceritakan, Bung Karno saat diasingkan di Muntok, Pulau Bangka, membuat semacam surat yang berisikan soal pemilu dan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu.
“Kalau kita bicara soal RUU Pemilu, Bung Karno pun tahun 1949 sudah ngomong soal itu. Bahwa salah satu pilar demokrasi adalah pemilu. Kalau ada pemilu, perlu dibentuk organisasi yang memimpin dan mengawasi jalannya pemungutan suara,” kata Totok kepada
RMOL, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.
Menurutnya, dari pernyataan Bung Karno tersebut, terdapat satu makna yang dapat menjadi landasan penyusun regulasi untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu.
“Jadi Bawaslu itu keberadaannya sudah di-
forecast oleh Bung Karno sejak 1949,” sambungnya.
Oleh karena itu, Totok berharap pembuat regulasi yang dalam hal ini DPR dan juga Pemerintah, dapat memegang teguh konsep penyelenggaraan pemilu yang digagas oleh Bung Karno.
“Memang harusnya para pembuat undang-undang inspirasinya dari Proklamator, Pendiri Bangsa ini,” demikian Totok.
BERITA TERKAIT: