Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu secara langsung di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Dua perkara ya, perkara Barito Utara sama Kepulauan Talaud, itu yang hadir Pak Ketua (Bawaslu RI, Rahmat Bagja)," ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, saat dikonfirmasi
RMOL, Rabu 14 Mei 2025.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu menjelaskan, pihaknya telah menghadiri sidang-sidang sebelumnya dengan agenda pembuktian gugatan.
"Ya tentu kita sudah ikuti sejak pemeriksaan pendahuluan, lalu pembuktian, sampai nanti putusan kita ikuti," kata Totok.
Lebih lanjut, Totok mengaku tidak bisa bicara banyak terkait dengan perkara gugatan hasil PSU Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara dan Kepulauan Talaud.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada putusan Majelis Mahkamah Konstitusi," demikian Totok.
Terkait perkara gugatan hasil PSU Pilbup Barito Utara, Pemohon mendalilkan adanya politik uang dalam pelaksanannya oleh salah satu pasangan calon.
Sementara, gugatan hasil PSU Pilbup Kepulauan Talaud, diduga ada pasangan calon yang diloloskan KPU padahal tidak memenuhi syarat, karena ijazahnya diduga palsu.
BERITA TERKAIT: