Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, setiap laporan yang masuk Bawaslu RI akan ditindaklanjuti.
"Tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu 3 April 2025.
Totok menegaskan, soal tuntutan paslon 02 yang mendesak Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup dan Cawabup Bengkulu Selatan 03 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto karena terindikasi melakukan kejahatan Pilkada, pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta.
"Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta," kata Totok.
Sebelumnya, kuasa hukum paslon 02 Zetriansyah mengatakan, secara ilegal, Cawabub Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang yang diduga dari kubu paslon lain.
Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu yang tepat.
“Itu terjadi sembilan jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS," kata Zetriansyah.
Ia meminta Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi tersebut.
"Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari," pungkas Zetriansyah.
BERITA TERKAIT: