Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Negara Harus Beri Santunan Maksimal dan Penghargaan bagi Prajurit Gugur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 31 Maret 2026, 12:36 WIB
Negara Harus Beri Santunan Maksimal dan Penghargaan bagi Prajurit Gugur
Prajurit TNI
rmol news logo Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan pentingnya pemberian santunan maksimal dan penghargaan negara kepada prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian PBB di Lebanon.

Menurut Didik, pengorbanan para prajurit tidak boleh hanya direspons dengan ucapan duka, melainkan harus diikuti langkah nyata dari negara, terutama dalam memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

“Berikan santunan maksimal dan penghargaan negara kepada keluarga korban,” kata Didik lewat akun X miliknya, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menilai, para prajurit yang dikirim ke medan konflik membawa nama bangsa dalam tugas kemanusiaan, sehingga negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menghormati dan melindungi mereka, termasuk setelah gugur dalam tugas.

Di sisi lain, Didik juga mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap jatuhnya korban sebagai risiko biasa dalam misi perdamaian. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap keikutsertaan Indonesia dalam misi UNIFIL, terutama terkait jaminan keamanan personel di lapangan.

Selain itu, pemerintah diminta lebih aktif menekan forum internasional, termasuk PBB, agar ada investigasi transparan atas insiden yang menewaskan prajurit TNI, serta memastikan adanya pertanggungjawaban pihak terkait.

“Jika terbukti Israel bersalah, bawa ke Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Pidana Internasional," tegasnya.

Didik menegaskan, penghormatan terhadap prajurit yang gugur harus diwujudkan melalui tindakan konkret, baik dalam bentuk perlindungan maksimal bagi pasukan yang bertugas maupun jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA