Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Mercy menegaskan bahwa hal itu sejalan dengan sikap PDIP yang secara tegas telah disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy. Sebab menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Ia menyebut serangan terhadap aktivis yang bekerja di garis depan advokasi hak asasi manusia berpotensi menimbulkan efek intimidasi yang luas terhadap masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan dan akuntabilitas.
“Serangan terhadap aktivis HAM harus dibaca sebagai alarm serius bagi negara. Pembela HAM menjalankan fungsi penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dan melindungi hak-hak warga negara. Negara wajib memastikan mereka bekerja tanpa ancaman kekerasan,” tegas Mercy.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Mercy juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas penanganan.
Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap motif di balik serangan tersebut.
Mercy juga menyoroti pentingnya negara memperkuat mekanisme perlindungan bagi pembela HAM, termasuk aktivis masyarakat sipil yang seringkali menghadapi berbagai bentuk intimidasi ketika menjalankan kerja advokasi.
“Perlindungan terhadap pembela HAM bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kewajiban konstitusional negara. Jika ruang aman bagi para pembela HAM menyempit, maka kualitas demokrasi kita ikut terancam,” ujar legislator Dapil Maluku ini.
Mercy menambahkan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi harus menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat dan memperjuangkan keadilan.
Atas dasar itu, Politikus PDIP ini pun mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat sipil.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi pesan penting bahwa negara tidak memberi ruang bagi segala bentuk teror terhadap pembela HAM,” pungkas Mercy.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya membenarkan kejadian tersebut usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata Dimas dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: