Salah satu yang menjadi sorotan Dokter Tifa adalah dokumen transkrip nilai Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang pernah ditampilkan Bareskrim Polri yang saat ini ada di Polda Metro Jaya.
"Salah satu dari Dokumen yang ditayangkan Barekrim dan melengkapi 709 Dokumen yang saat ini ada di Polda Metro Jaya dan diklaim sebagai Dokumen pendukung Ijazah Joko Widodo, adalah TRANSKRIP NILAI ABAL-ABAL ini," tulis Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu 18 Januari 2026.
Dokter Tifa menekankan, jika sampai kasus yang menjeratnya bergulir hingga pengadilan, maka dirinya akan menanyakan habis-habisan kepada Jokowi yang harus hadir di setiap siding.
"Salah satu pertanyaan saya adalah: Bagaimana mungkin UGM meluluskan mahasiswa yang memiliki transkrip nilai amburadul seperti ini," kata Dokter Tifa.
Selain itu, Dokter Tifa mengingatkan bahwa, selain ijazah, dan transkrip nilai, masih ada 707 dokumen lain yang akan dikejar keabsahannya sampai kolong langit.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
BERITA TERKAIT: