KIPP Bedah Makna Frasa Kepala Daerah Dipilih Secara Demokratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 11 Januari 2026, 14:37 WIB
KIPP Bedah Makna Frasa Kepala Daerah Dipilih Secara Demokratis
Ilustrasi
rmol news logo Perdebatan tentang makna konstitusional pada frasa "kepala daerah dipilih secara demokratis", menjadi materi telaah Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), setelah menguatnya isu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana memaparkan, pihaknya menelaah original intent dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45), khusus terkait pasal pilkada.  

"Para pendengung Pilkada melalui DPRD seringkali berlindung di balik frasa "dipilih secara demokratis" yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy)," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 11 Januari 2026. 

Dia memaparkan, dari hasil kajian KIPP terhadap keaslian naskah amandemen UUD 45 di masa pasca Reformasi itu, ditemukan maksud dan tujuan dituliskan frasa "Secara Demokratis" untuk pelaksanaan pilkada.

"Jika kita melacak Risalah Persidangan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja MPR dalam amandemen UUD 1945, ditemukan fakta historis bahwa semangat dasar perubahan tersebut merupakan penguatan kedaulatan rakyat," urainya.

Dari fakta tersebut, peraih gelar sarjana hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu memperkirakan, redaksional “dipilih secara demokratis” bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tafsir bebas, melainkan merupakan kompromi redaksional agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.

"Dalam perdebatan PAH BP MPR, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru **diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan**, karena dinilai menciptakan: oligarki local, transaksi politik tertutup, dan pemutusan hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya," tutur Bram.

"Dengan demikian, secara original intent, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 lahir sebagai fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan sebagai dasar legitimasi pemilihan oleh DPRD. Pergeseran dari sistem perwakilan ke sistem langsung dalam sejarah amandemen adalah bukti nyata keinginan bangsa untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan, bukan sekadar objek mobilisasi elite," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA