Demikian dikatakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menanggapi langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
"Label pengkhianat akan abadi menjadi atribut diri dan dicatat sejarah sebagai
legacy," kata Khozinudin dalam keterangannya, dikutip Jumat 13 Maret 2026.
Menurut Khozinudin, nasihat untuk komitmen, konsisten dan jujur dalam berjuang, sejatinya disampaikan bukan untuk kepentingan siapa pun melainkan untuk kepentingan diri sendiri.
"Setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tandang ke Solo dan mendapatkan SP3, kini menyusul Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan RJ," kata Khozinudin.
Meskipun berbeda modus operandi dan prosedur yang ditempuh, namun substansinya sama, yakni berdamai dengan kepalsuan, kebohongan dan kezaliman Jokowi.
"Kunjungan ke kediaman Jokowi, secara implisit dapat ditafsirkan sebagai perdamaian dengan Jokowi," kata Khozinudin.
Menempuh prosedur restoratif justice, lanjut Khozinudin, secara eksplisit jelas bagian dari upaya membangun jalan perdamaian dengan Jokowi.
"Syarat pengajuan RJ ada pernyataan bersalah dan meminta maaf, selanjutnya direspons dengan pemberian maaf dan perdamaian," kata Khozinudin.
BERITA TERKAIT: