Perbaikan UU Pilkada Lebih Tepat Ketimbang Dikembalikan ke DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 02 Januari 2026, 09:39 WIB
Perbaikan UU Pilkada Lebih Tepat Ketimbang Dikembalikan ke DPRD
Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)
rmol news logo Pelaksanaan Pilkada langsung tidak bisa dipungkiri menyimpan sejumlah persoalan. Mulai dari biaya politik yang mahal, maraknya praktik politik uang, hingga belum sepenuhnya netralnya aparat negara. 

Bahkan, menurut Anggota DPR RI Benny K Harman, banyak kepala daerah yang dihasilkan justru terjerat korupsi dan tidak jarang menjadi “boneka” kepentingan oligarki.

Meski demikian, Benny menegaskan bahwa mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukanlah jalan keluar yang tepat untuk menjawab persoalan tersebut. 

“Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny dalam keterangannya di akun X, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.

Sebagai alternatif, politisi senior Partai Demokrat itu mendorong perbaikan mendasar melalui pembentukan Undang-Undang Pilkada yang lebih baik. 

Ia menekankan pentingnya pengaturan norma yang jelas, tegas, dan disertai sanksi yang keras bagi setiap pelanggaran agar proses demokrasi berjalan lebih bersih dan berintegritas.

“Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma yang diatur harus jelas dan tegas, disertai sanksi tegas untuk yang melanggar,” tegasnya.

Terkait mahalnya biaya politik, Benny berpandangan negara seharusnya mengambil peran lebih besar dengan menanggung pembiayaan Pilkada. Menurutnya, jika tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat dan kualitas demokrasi yang lebih baik, maka alasan biaya tidak seharusnya menjadi penghalang.

Benny pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak pernah putus asa dalam memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalur politik. 

“Janganlah pernah putus asa berjuang untuk rakyat. Politik itu harus riang gembira,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA