Usai Dilantik, Tujuh Anggota KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 19 Desember 2025, 17:37 WIB
Usai Dilantik, Tujuh Anggota KY Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan
Tujuh anggota KY yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025 (Foto: Biro Pers Sekretariat)
rmol news logo Setelah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jumat, 19 Desember 2025, tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 menegaskan komitmennya untuk memperkuat independensi dan mutu peradilan. 

Anggota KY Abdul Chair Ramadhan menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi menjadi kunci dalam mendorong perubahan di lingkungan peradilan. 

Kerja sama tersebut dilakukan tidak hanya di internal KY, tetapi juga dengan para pemangku kepentingan eksternal sebagai bagian dari strategi memperkuat kelembagaan.

“Sinergi kolaborasi baik internal maupun eksternal dengan stakeholder terkait akan kita maksimalkan menuju perubahan, kemandirian, lembaga peradilan yang lebih baik dan lebih bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” ujarnya kepada wartawan usai prosesi pelantikan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas KY dilakukan berdasarkan kewenangan konstitusional serta regulasi yang berlaku. 

Fungsi pelaporan dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi fokus, selaras dengan mekanisme investigasi dan klarifikasi guna memastikan proses pengawasan berjalan berimbang dan objektif.

“Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” paparnya.

Adapun mengenai posisi KY sebagai lembaga independen, Abdul Chair menegaskan tidak terdapat intervensi dari pihak manapun, termasuk Presiden. Ia menambahkan bahwa kemandirian KY dijamin sepenuhnya oleh ketentuan undang-undang.

“Tidak ada arahan dari Presiden. Karena kita independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian kita, dan itu dijamin dalam undang-undang,” tegasnya.

Anggota KY lainnya, Andi Muhammad Asrun menekankan bahwa integritas moral menjadi fondasi utama dalam upaya membangun peradilan yang bersih. Ia mengingatkan bahwa penguatan moralitas harus dimulai dari para hakim pengawas sebagai ujung tombak sistem pengawasan internal.

“Kalau hakim pengawasnya tidak bersih, tidak kita bisa harapkan satu kinerja yang baik. Itu komitmen kami bersama, dan kami akan laksanakan komitmen itu dengan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial yang saat ini,” kata dia.

Berdasarkan Keppres Nomor 132B/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial, berikut nama-nama anggota KY yang dilantik hari ini:

1. F William Saija (mantan hakim)
2. Setiawan Hartono (mantan hakim)
3. Anita Kadir (praktisi hukum)
4. Desmihardi (praktisi hukum)
5. Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum)
6. Abdul Chair Ramdhan (akademisi hukum)
7. Abhan (tokoh masyarakat).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA