Tiga Hakim Perkara Tom Lembong Terbukti Langgar Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 27 Desember 2025, 22:06 WIB
Tiga Hakim Perkara Tom Lembong Terbukti Langgar Etik
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tiga Hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Allfis Setyawan dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memberikan vonis pada ketiganya, atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

"Terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim," tulis putusan sidang etik KY dikutip pada Sabtu 27 Desember 2025.

Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY Amzulian Rifai. Tiga hakim yang memberikan vonis sidang Tom Lembong divonis usul hukuman non palu.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan," tulis putusan sidang etik.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Namun, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Tom Lembong memenuhi panggilan KY untuk menghadiri audiensi sebagai pelapor. Dari audiensi tersebut, KY mengumumkan akan memeriksa hakim terlapor pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Tom menegaskan kembali laporannya ke KY bersifat konstruktif dengan tujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA