Posisi Nurcahyo digantikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejagung.
Adapun pergantian posisi Dirdik Jampidsus berdasarkan lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga merotasi posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dengan menunjuk Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menggantikan Kuntadi.
Sedangkan Kuntadi dipromosikan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, para pejabat tersebut akan dilantik pada Kamis besok, 27 November 2025.
"Besok resmi dilantik," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26 November 2025.
BERITA TERKAIT: