Penyerahan tersebut berlangsung di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa sore, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan RMOL, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan papan bertuliskan nominal uang sitaan kepada Menteri Keuangan, tepat di depan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang dipajang di lokasi acara.
Prosesi penyerahan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total Rp13,2 triliun tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan negara. Yakni penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,475 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan perkara tindak pidana khusus sebesar Rp1,535 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp8,229 triliun.
Selain penyerahan uang, Jaksa Agung turut menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare yang telah diamankan Satgas PKH.
Dari total kawasan tersebut, lahan seluas 140.762,02 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Selanjutnya, lahan seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.
Sementara itu, kawasan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: