Gerindra Minta Polemik soal Gibran Tak Diperpanjang Usai Keluar Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 17:40 WIB
Gerindra Minta Polemik soal Gibran Tak Diperpanjang Usai Keluar Putusan MK
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dan polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. 

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh proses hukum terkait PHPU Pilpres 2024 harus ditempatkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sugiat juga meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, serta partai politik tidak memperpanjang polemik yang telah melalui mekanisme hukum.

“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan bagian dari demokrasi. Namun, persoalan terkait hasil pemilu maupun persyaratan administratif harus diselesaikan melalui mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan undang-undang.

Sugiat menegaskan mekanisme PHPU memiliki ruang lingkup yang telah ditentukan dalam sistem hukum pemilu.

“Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU). Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Gerindra berharap seluruh pihak dapat menerima putusan peradilan dengan lapang dada dan mengalihkan energi kritis pada pengawasan kebijakan pemerintah, tanpa terus menghidupkan polemik yang telah melalui proses hukum.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA