Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai percepatan rotasi yang tidak wajar ini dapat berdampak negatif dan buruk terhadap stabilitas serta kinerja institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, rotasi yang terlalu cepat bisa mengganggu penanganan kasus dan program kerja yang sedang berjalan, sebab pejabat baru tidak memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan menuntaskan tugas.
"Percepatan rotasi di bawah 4 bulan bisa berdampak buruk terhadap institusi Kejagung," kata Hari kepada RMOL, Selasa, 25 November 2025.
Hari menduga, terdapat dua kemungkinan dilakukannya percepatan rotasi terhadap pejabat Kejaksaan, salah satunya ST Burhanuddin diyakini ingin soft landing setelah selesai menjabat. Rotasi ini mungkin dilakukan untuk menempatkan orang-orang tertentu di posisi strategis yang dapat memastikan kelancaran transisi atau kepentingan di masa depan.
Dugaan kedua lebih sensitif, yaitu adanya kepentingan dari kelompok tertentu yang memanfaatkan kekuasaan Jaksa Agung untuk mengamankan kasus-kasus khusus.
"Kedua, ada dugaan kepentingan dari kelompok tertentu yang membutuhkan pengamanan khususnya kasus-kasus tertentu baik di wilayah maupun di pusat terutama Kejagung," pungkas Hari.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi pejabat di lingkungan kejaksaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 tanggal 18 November 2025.
Ada 12 jaksa yang dirotasi. Di antaranya Saiful Bahri Siregar yang baru 16 hari menjabat Wakajati Sultra dipindah menjadi Wakajati Jatim. Hari Wibowo yang baru empat bulan menjabat Wakajati Jatim digeser menjadi Direktur A di Jampidum. I Putu Gede Astawa baru menerima jabatan Wakajati Bali pada 17 Juli namun tak sampai akhir tahun digeser menjadi Direktur III bidang Intelijen.
Sunarwan mengalami nasib serupa. Hanya empat bulan menjadi Wakajati Papua dipindah menjadi Wakajati Bali. Jefferdian yang baru menempati posisi Direktur Pertimbangan Hukum sejak Oktober, pada November digeser menjadi Kajati Papua. Irene Putrie yang baru empat bulan menjabat Wakajati Kepri dipindah menjadi Direktur Pertimbangan Hukum. Sementara Diah Yuliastuti yang juga baru empat bulan menjadi koordinator di bidang Datun kini mengambil alih posisi Wakajati Kepri.
Bahkan ada rotasi super kilat lainnya. Ardiansyah yang baru dilantik 13 Oktober sebagai Inspektur Muda Keuangan, berdasarkan keputusan terbaru Jaksa Agung, pindah menjadi koordinator di Intelijen.
BERITA TERKAIT: