Dari 16 saksi tersebut, 10 di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta. Pemeriksaan dilakukan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Para saksi yang diperiksa yakni IDMAKN selaku Tenaga Ahli BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS, serta sejumlah direktur perusahaan swasta.
Mereka masing-masing merupakan Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Selain itu, penyidik memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang dalam keterangan resmi.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap dua klaster dugaan modus korupsi. Pertama, jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, pengadaan barang dan jasa penunjang SPPG.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
BERITA TERKAIT: