Komisi III DPR Targetkan RUU KUHAP Disahkan Sebelum 1 Januari 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 November 2025, 12:31 WIB
Komisi III DPR Targetkan RUU KUHAP Disahkan Sebelum 1 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman (Foto: YouTube DPR)
rmol news logo Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat rampung sebelum awal tahun 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan pihaknya berupaya agar RUU KUHAP bisa disahkan dan diberlakukan bersamaan dengan KUHAP yang akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang.

“Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHAP yang akan berlaku 1 Januari 2026,” ujar Habiburrokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 6 November 2025.

Meski memiliki target ambisius, politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut bersifat situasional dan bergantung pada dinamika pembahasan yang terjadi.

"Ya jadi bisa selesai sebelum 1 Januari bisa juga enggak selesai sebelum 1 Januari," katanya.

Habiburrokhman menambahkan, Komisi III akan terus membuka ruang dialog dan mendengarkan masukan dari masyarakat selama proses pembahasan berlangsung.

“Tapi kita akan terus mendengar masukan masyarakat selama proses tersebut,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA