Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman terlebih dahulu memaparkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR pagi tadi.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna yang dihadiri 338 Anggota Dewan itu meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan Komjen Pol Suyudi sebagai calon Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto, sebagai Kapolri apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan diiringi ketukan palu tanda pengesahan Komjen Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Adapun, pengesahan Komjen Pol Suyudi itu merujuk Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo bernomor R57/PRES/09/2026 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Setelah disahkan di Paripurna, nama Komjen Pol Suyudi dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan reshuffle yang akan digelar sore ini.

BERITA TERKAIT: