Kemenkeu-BPKP Kolaborasi Dongkrak Penerimaan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 11 Oktober 2025, 01:23 WIB
Kemenkeu-BPKP Kolaborasi Dongkrak Penerimaan Negara
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor BPKP, Matraman, Jakarta Timur, Jumat 10 Oktober 2025. (Foto: Humas BPKP)
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mendongkrak penerimaan negara.

Nota kerja sama antara Kemenkeu dengan BPKP dilakukan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Utan Kayu, Mataraman, Jakarta Timur, Jumat, 10 Oktober 2025.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, tanda tangan kerja sama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan keuangan negara.

"Perlu adanya perbaikan kinerja pengumpulan perpajakan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pada seluruh sektor," ujar Ateh dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Oktober 2025.

Lebih spesifik, Ateh memaparkan kerja sama yang dibangun dengan Kemenkeu dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. 

Dia mengatakan, tiga isu utama terkait penerimaan keuangan negara, yang dibahas dengan Purbaya adalah ketidakmerataan beban perpajakan pada sektor usaha, insentif perpajakan tinggi namun belum terukur dampaknya, dan fragmentasi pengelolaan penerimaan negara. 

Terkait fragmentasi pengelolaan penerimaan negara, Ateh menyebut tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terindikasi belum dirancang terintegrasi secara penuh dengan kerangka besar penerimaan negara, sehingga berimplikasi pada tidak tergalinya potensi PNBP.

"Saya berharap melalui perjanjian kerja sama ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara," pungkas Ateh.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA